Sabtu, 07 September 2013

UU ORMAS "membunuh" RUU Perkumpulan

Penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, ditengarai dibalut motif untuk mengerdilkan dan bahkan "membunuh" RUU Perkumpulan. 

Ronald Rofiandri, anggota Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, dalam siaran persnya menyatakan, bahwa kerangka hukum yang tepat dan relevan untuk mengatur kehidupan berserikat dan berorganisasi semestinya adalah RUU Perkumpulan untuk lembaga yang berbasis anggota, di samping UU Yayasan untuk yang tidak berbasis anggota. 

Menurut Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), RUU Perkumpulan yang rencananya akan dipersiapkan sebagai RUU inisiatif pemerintah, belum mengalami kemajuan proses yang signifikan. Hasil penelusuran Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, sejak Prolegnas 2005-2009 hingga 2013, belum diketahui secara pasti sampai di mana prosesnya sekarang


"Di saat yang bersamaan, sejumlah ketentuan dalam RUU Ormas telah mengerdilkan dan 'membunuh' inisiatif penyusunan RUU Perkumpulan," . 

Koalisi juga menemukan dalam Pasal 12 Ayat (4) RUU Ormas (versi 9 Februari 2013 yang telah disetujui Panitia Kerja DPR pada 20 Juni 2012), mendelegasikan pengaturan lebih lanjut badan hukum perkumpulan melalui Peraturan Pemerintah (PP), di saat sedang direncanakan RUU Perkumpulan.

 Selain itu, Ketentuan Penutup Pasal 68 huruf b RUU Ormas (disetujui Panja 10 Juli 2012) menyatakan bahwa akibat pemberlakuan UU Ormas, Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Padahal awalnya, lanjut Ronald, keberadaan RUU Perkumpulan yang seharusnya menggantikan Staatsblad tersebut, bukan RUU Ormas.



"Lantas, bagaimana status hukum banyak perkumpulan. Apakah pada akhirnya dikategorikan menjadi ormas, padahal belum tentu perkumpulan itu mau menjadi ormas dan tetap memilih menjadi perkumpulan?

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2013/03/15/08185566/ruu.perkumpulan.macet.hingga.terhambat.ruu.ormas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar