Jumat, 03 Oktober 2008

Pembukaan cabang

Ketentuan mengenai pembukaan cabang Perkumpulan tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam pendirian Perkumpulan, sepatutnya salah satu ketentuan dalam anggaran dasar Perkumpulan mengatur mengenai pembukaan cabang Perkumpulan., Dalam setiap pendirian Perkumpulan, dalam aktanya biasanya disertai dengan klausula “Perkumpulan  dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, di wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan …”. Meskipun tidak ada dasar hukum yang mengaturnya, tapi sebagai perbuatan yang diperkenankan karena para pendiri telah bersepakat dan mengaturnya dalam anggaran dasar perkumpulan. Sebelum dilakukan pembukaan cabang Perkumpulan, pengurus harus rapat terlebih dahulu dengan menentukan alasan, maksud dan tujuan pembukaan cabang tersebut, untuk kemudian disampaikan kepada organ perkumpulan lainnya untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, pengurus datang menghadap kepada Notaris untuk membuat akta pembukaan cabang Perkumpulan. Untuk pengangkatan pengurus dan pengawas cabang menjadi kewenangan rapat anggota perkumpulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar